Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru menjadi informasi yang penting untuk kamu yang sedang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian. SKCK adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berfungsi untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang. Biasanya, SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau pendaftaran CPNS.

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru yang Wajib Kamu Ketahui

Bagi kamu yang berdomisili di Pekanbaru, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SKCK di Pekanbaru, termasuk prosedur yang harus diikuti, dokumen yang diperlukan, serta cara melakukan pembayaran. Semua informasi yang ada di artikel ini bertujuan untuk memudahkan kamu dalam mengurus pembuatan SKCK tanpa kesulitan.

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, khususnya fungsi Intelkam, untuk memenuhi permohonan dari pihak yang bersangkutan. SKCK ini mencantumkan catatan kriminal seseorang berdasarkan hasil penelitian dari biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, dijelaskan bahwa SKCK diterbitkan untuk memenuhi persyaratan hukum atau administrasi yang membutuhkan bukti catatan kriminal dari seseorang (Sumber: Peraturan Kapolri No. 18/2014).

SKCK dapat diperlukan dalam berbagai situasi seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, pengurusan visa, atau melamar untuk jabatan tertentu yang membutuhkan integritas dan riwayat kriminal yang bersih.

Syarat Pembuatan SKCK di Pekanbaru

Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat SKCK di Pekanbaru, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Pastikan kamu memenuhi syarat yang ada agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Berikut adalah daftar syaratnya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli harus diperlihatkan pada saat pengajuan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini dibutuhkan untuk memverifikasi data keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir: Ini adalah untuk memverifikasi data kelahiran pemohon.
  4. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm: Kamu membutuhkan sebanyak enam lembar pas foto berwarna dengan latar belakang merah.
  5. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat: Surat ini diperlukan untuk verifikasi alamat dan identitas.
  6. Formulir Daftar Riwayat Hidup: Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar.

Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK di Pekanbaru, syarat-syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi Paspor: Sebagai identitas utama yang sah.
  2. Fotokopi KITAS/KITAP: Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan status tinggal di Indonesia.
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm: Sebanyak enam lembar, dengan latar belakang merah.

Prosedur Pembuatan SKCK di Pekanbaru

Mengurus SKCK di Pekanbaru sebenarnya cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut adalah prosedur yang perlu kamu ikuti:

  1. Kunjungi Polresta Pekanbaru atau Polsek Terdekat: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi Polresta Pekanbaru atau kantor Polsek terdekat sesuai dengan domisili kamu.

  2. Mengambil Formulir Pengajuan SKCK: Di kantor kepolisian, kamu akan diberikan formulir pengajuan SKCK yang perlu diisi dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang kamu isikan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.

  3. Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan: Dokumen-dokumen yang sudah disiapkan, seperti fotokopi KTP, paspor, atau surat pengantar dari RT/RW, perlu diserahkan kepada petugas.

  4. Pengambilan Sidik Jari: Pada saat pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengambil sidik jari yang akan dicocokkan dengan data kepolisian.

  5. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah semua langkah di atas, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK yang sudah ditentukan.

  6. Pengambilan SKCK: Setelah semua prosedur selesai, kamu akan diberikan SKCK yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, yang mengatur biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 untuk setiap pembuatan baru. Biaya ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, termasuk Pekanbaru. Pembayaran dilakukan di loket yang telah disediakan di Polresta Pekanbaru.

Cara Melakukan Pembayaran

Pembayaran untuk pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket yang tersedia di Polresta Pekanbaru. Petugas akan memberikan instruksi lebih lanjut mengenai cara pembayaran yang dapat dilakukan, baik melalui tunai atau metode pembayaran lainnya yang mungkin tersedia. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran untuk referensi jika diperlukan.

Layanan Pembuatan SKCK Secara Online

Saat ini, proses pembuatan SKCK tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian. Kamu juga bisa membuat SKCK secara online dengan menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang disediakan oleh Polri. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan SKCK secara online:

  1. Unduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Registrasi Akun dan Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil mengunduh aplikasi, kamu perlu melakukan registrasi dan memilih menu “SKCK”.

  3. Lampirkan Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.

  4. Isi Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.

  5. Lakukan Pembayaran: Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

  6. Cetak Tanda Bukti: Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan tanda bukti berupa barcode yang dapat digunakan untuk mengambil SKCK fisik di Polresta Pekanbaru atau lokasi yang telah ditentukan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis dan kamu masih membutuhkan SKCK, maka kamu harus melakukan perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. SKCK Lama (Asli atau Fotokopi).
  2. Fotokopi KTP (2 Lembar).
  3. Fotokopi KK (1 Lembar).
  4. Pas Foto Ukuran 4x6 cm (4 Lembar) dengan Latar Belakang Merah.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK hampir sama dengan prosedur pembuatan SKCK baru. Kamu hanya perlu mengunjungi Polresta Pekanbaru atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Mengurus Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru tidaklah sulit asalkan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ada. Dengan memahami syarat dan biaya pembuatan SKCK di Pekanbaru, kamu bisa lebih siap dalam mengurus proses pembuatan SKCK, baik secara langsung di kepolisian maupun secara online. Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku SKCK dan segera lakukan perpanjangan jika dibutuhkan.

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pembuatan SKCK, jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengunjungi situs resmi Polri.

Source:

  • https://layananpolri.com/mau-bikin-skck-di-pekanbaru-ini-syarat-cara-dan-biaya-terbaru-yang-perlu-kamu-tahu/
  • https://pekanbarukini.com/cara-urus-perpanjangan-skck-di-mal-pelayanan-publik-kota-pekanbaru-dan-biayanya
  • https://umsu.ac.id/berita/skck-syarat-dan-cara-mudah-mengurus-skck-2023/
  • https://www.polrestapekanbaru.com/berita/2021/9/21/143-layanan-skck-polresta-pekanbaru

No comments for "Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Pekanbaru yang Wajib Kamu Ketahui"